Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat pemantauan kondisi kesehatan calon petugas dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
"Jadi, Pemilu 2019 kemarin memang benar ada sekitar 800-an, detailnya saya agak lupa, petugas yang kelelahan, dan sampai ada yang meninggal dunia. Itu sudah kamievaluasi," kata Ketua KPU RIHasyim Asy’ari usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu.
Menanggapi banyaknya petugas KPPSPemilu 2019 yang kelelahan hingga meninggal dunia, Hasyim menuturkan pihaknya sudah melakukan evaluasi dari peristiwa tersebut.
Hasil temuan KPU menunjukkan bahwasebagian besar petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakitkomorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019 ialahtekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.
"Itu sudah kamilakukan evaluasi dan sudah kamigunakan waktu pilkada saat pandemi COVID-19," tambah Hasyim.
Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU lantas memperketat seleksi melalui syarat batas usia calon petugas KPPSPemilu 2024 yakni maksimal 55 tahun serta dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki komorbid berat.
Hasyimmenambahkan baik pemerintah pusat maupun daerah sama-sama telah memberikan dukungan untuk memastikan para petugas KPPS tidak akankelelahan hebat selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.
Salah satunya ialahmelaluiInstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Instruksi tersebut sudah ditujukan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, berupa gubernur, bupati, wali kota. Jadi, salah satu segmen ketenagakerjaan yang diinstruksikan presiden untuk mendapatkan jaminan sosial adalah penyelenggara pemilu ini," ujar Hasyim.
Pada Pemilu 2019, Kemenkes tercatat sebanyak 895 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya sakit di 28 provinsi. Provinsi dengan jumlah petugas KPPS meninggal saat itu terbanyak berada di Jawa Barat.
Sejumlah faktor yang menyebabkan petugas mengalami hal tersebut di antaranya adalah beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga memiliki penyakit penyerta.