Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI (Wapres) Ma\’ruf Amin merespons soal saran dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Suhartoyo yang menyebut kalau Undang-Undang Pemilu harus diperbaiki atau direvisi.
Merespons hal itu, Ma\’ruf menyatakan, sejatinya catatan yang diberikan oleh MK itu memang sudah menjadi perhatian pemerintah bersama DPR RI.

\”Ya saya kira catatan-catatan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita,\” kata Wapres kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).

Dengan begitu kata Ma\’ruf, anggota DPR RI di periode mendatang harus bisa mencermati catatan dari MK tersebut.
Kata dia anggota DPR RI dengan kepemimpinan mendatang harus bisa merumuskan kembali UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu.

\”Nanti DPR yang akan datang sudah harus juga merumuskan ya catatan-catatan itu menjadi aturan-aturan yang bisa melengkapi sehingga tidak lagi misalnya tidak jelas,\” kaya dia.
Sehingga kata Ma\’ruf Amin, ke depannya dalam proses demokrasi khususnya Pilpres tidak terjadi lagi catatan yang tidak patuh pada hukum
\”Kemudian terjadi tidak adanya aturan dan sebagainya. Jadi kita harapkan catatan-catatan yang ada itu bisa ditindaklanjuti nanti,\” tukas Wapres.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan masih banyak kelemahan padaUUnomor 7 tahun 2017 tentangPemilu.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Suhartoyo mencontohkan kelemahan itu membuat Bawaslu sulit melakukan penindakan saat terjadi pelanggaranpemilu.
“Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggarapemilukhususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaranpemilu,\” kata Suhartoyo di Ruang SidangMKRI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo menjelaskan,UUpemilubelum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai dampaknya yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Padahal, lanjut dia, pasal 283 ayat 1UUPemilutelah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pesertapemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
“Namun pasal-pasal berikutnya dalamUUPemilutersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye, ucap dia.
Suhartoyo menyebut, ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaranpemiluyang lepas dari jeratan hukum atau pun sanksi administrasi.
Sehingga menurutMKlebih baik DPR dan pemerintah sebagai pembentukUndang-undanguntuk merevisiUUPemilu.
“Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut mahkamah ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadapundang-undangPemilu,undang-undangPemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidanaPemilu,” pungkasnya.

By admin