Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.\”Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,\” bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

By admin