Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mengalir untuk membeli tas mewah merk Dior.
Pembelian tas itu diungkap mantan anak buahnya,Raden Kiky Mulya Putra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Persidangan digelar untuk terdakwa SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam persidangan, Kiky yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan bersaksi bahwa tas branded itu dibeli untuk SYL dan istri, Ayun Sri Harahap.
\”Selain itu ada lagi?\” kata jaksa penuntut umum KPK saat mencecar saksi Kiky di persidangan.
\”Pembelian tas pak. Kalau enggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri,\” jawab Kiky.
Harga tas itu menurut Kiky mencapai Rp 105 juta.
Adapun permintaannya disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
\”Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?\” kata jaksa.
\”Itu Panji, pak,\” ujar Kiky.
\”Nilainya berapa?
\”Rp 105 juta pak.\”
Sebagai informasi, dalam perkara ini,SYLtelah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.