Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai hari ini, Senin 1 Januari 2024, pembelian gas subsidi ukuran 3 kilogram wajib menyertakan Kartu Identitas Penduduk (KTP) sebagai bagian dari transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat hanya dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pesimistis implementasi di lapangan bakal bs mulus.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, LPG 3 kg memang merupakan barang subsidi. Dengan demikian peredaraannya di masyarakat perlu menggunakan mekanisme ketat agar tidak salah sasaran.
Salah satunya melalui pendistribusian secara tertutup.

Namun Agus menilai, implementasi aturan pembelian LPG 3 kg dengan KTP di lapangan tidak mudah.
\”Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi. Demikian juga penyimpangan juga tetap akan ada, sebab sistem pengawasan pembelian dengan KTP juga belum jelas,\” papar Agus kepada Tribunnews, Senin (1/1/2024).

\”Siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaannya di lapangan?\” sambungnya.
Agus melanjutkan, jika pembelian LPG 3kg menggunakan KTP berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka perlu ada pemutakhiran data.
Menurutnya, hal ini penting untuk mengcover kelompok rentan yang selama ini tidak terdaftar, atau sebaliknya kelompok mampu yang justru masuk data.

Agus mengatakan, hal yang paling ideal dalam pengendalian subsidi LPG 3 kg adalah bentuk subsidi pada orang, bukan pada barang.
\”Artinya, barang dipasarkan dengan harga keekonomian. Tetapi masyarakat yang rentan, di-cover dengan bantuan langsung.Dengan demikian tidak ada disparitas harga antara LPG 3 kg dan 12 kg,\” papar Agus.
\”Saat sistem pembelian dg KTP diberlakukan, pemerintah perlu juga mengantisipasi adanya oknum yg mencari keuntungan dg cara menimbun yg berakibat LPG 3kg hilang/langka dipasar,\” pungkasnya.

By admin