Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setiap badan usaha di bidang ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan atau disebut Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho saat membuka Munas Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekanikal Indonesia (APEI) dikutip Rabu (22/5/2024).
Nugroho menyampaikan bahwa SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna menciptkan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Dia menyebut SMK2 dapat dilakukan dalam pengoperasian maupun pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
“Tenaga listrik selain bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, apabila dalam penggunaanya tidak sesuai peruntukan dan persyaratan keselamatan serta penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar,” imbuh Nugroho.
Seperti diketahui, badan usaha ketenagalistrikan yang memiliki instalasi pembangkitan dengan kapasitas lebih dari 5 MW, transmisi dan distribusi tenaga listrik, dan pemanfaatan tenaga listrik lebih dari 200 kVA wajib menerapkan SMK2.

Penerapan SMK2 ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Dalam beleid tersebut ditetapkan mengenai Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), dimana Pemilik instalasi tenaga listrik bertanggung jawab terhadap penerapan SMK2.
Dalam penerapan SMK2, pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib memiliki PJK2 yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

PJK2 merupakan penanggung jawab teknik yang menduduki jabatan tertentu dan diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan.
PJK2 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerapan SMK2 dan harus menyampaikan laporan kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Nugroho berharap dengan hadirnya AKLI sebagai asosiasi badan usaha kontraktor listrik dan mekanikal, dan APEI sebagai asosiasi para profesional di bidang ketenagalistrikan, dapat terus menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggotanya tentang pentingnya penerapan keselamatan ketenagalistrikan.

By admin