TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugianti Iriani menyatakan polisi sudah menghentikan penyelidikan terhadap kliennya tahun 2016.
Menurut Sugianti, penyelidikan tersebut dihentikan setelah polisi membawa dua motor.
Sugiantimengaku sangat kecewa dengan rumah nenekPegiSetiawandi Cirebon oleh kepolisian sehari setelah penangkapan Pegi.

\”Saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,\” ujar Sugianti, Kamis (23/5).
Sugianti mengatakan, saat penggeledahan dilakukan polisi, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
\”Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung,\” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan polisi menghentikan penyelidikan terhadap Pegi pada saat itu.

\”Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi [dua hari serah kejadian 27 Agustus 2016]. Kala itu sudah diberitahukan, Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan,\” ujarnya.
Menurut Sugianti, saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.
\”Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi,\” ujar Sugianti.
Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.
\”Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak [usai penangkapan Pegi],\” ucapnya.

Sugianti menegaskan, kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
\”Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016,\” katanya.

By admin