Simak inilah daftar stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA Antar Kota.
Diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan ketentuan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Adapun ketentuan baru pembatalan tiket KA tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024.
Berdasarkan kebijakan itu, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Hal tersebut dijelaskan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui Siaran Pers KAI.
Lebih lanjut, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI juga menyediakan beberapa metode.
Nantinya, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).
Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Daftar Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket KA
Daop 1 Jakarta
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senen
Stasiun Jakarta Kota
Stasiun Bekasi
Stasiun Bogor Paledang
Stasiun Cikampek
Stasiun Cikarang
Stasiun Sukabumi
Daop 2 Bandung
Stasiun Bandung
Stasiun Kiaracondong
Stasiun Purwakarta
Stasiun Tasikmalaya
Stasiun Banjar
Daop 3 Cirebon
Stasiun Cirebon
Stasiun Cirebon Prujakan
Stasiun Jatibarang
Stasiun Brebes
Daop 4 Semarang
Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng
Stasiun Semarang Poncol
Stasiun Tegal
Stasiun Pekalongan
Stasiun Cepu
Daop 5 Purwokerto
Stasiun Purwokerto
Stasiun Kutoarjo
Stasiun Kroya
Stasiun Cilacap
Daop 6 Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta
Stasiun Lempuyangan
Stasiun Solo Balapan
Daop 7 Madiun
Stasiun Madiun
Stasiun Jombang
Stasiun Kediri
Stasiun Kertosono
Stasiun Blitar
Daop 8 Surabaya
Stasiun Surabaya Pasarturi
Stasiun Surabaya Gubeng Baru
Stasiun Malang
Stasiun Sidoarjo
Stasiun Mojokerto
Stasiun Bojonegoro
Daop 9 Jember
Stasiun Jember
Stasiun Ketapang
Stasiun Kalibaru
Stasiun Probolinggo
Stasiun Pasuruan
Divre 1 Medan
Stasiun Medan
Stasiun Kisaran
Stasiun Rantauprapat
Stasiun Siantar
Stasiun Tanjung Balai
Stasiun Tebingtinggi
Divre 2 Padang
Stasiun Padang
Divre 3 Palembang
Stasiun Kertapati
Stasiun Lubuk Linggau
Stasiun Prabumulih
Divre 4 Tanjungkarang
Stasiun Tanjungkarang
Stasiun Kotabumi
Stasiun Baturaja
(Tribunnews.com/Latifah)