Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti biang penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan sanksi itu diberikan dalam upaya menekan penyebaran kasus DBD yang belakangan sempat meningkat.Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Ada Ancaman Sebar Foto\”Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti,\” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).
Budhy menerangkan penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan,\” terang Budhy.
Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Budhy menyampaikan pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan pada Jumat (31/5) kemarin.
\”Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,\” katanya.
Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
\”Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring),\” ungkap Budhy.Pilihan RedaksiKemenkes: Kematian Akibat DBD Naik Hampir 3 Kali Lipat Dibanding 2023Perkembangan Terbaru Kasus Vina Cirebon dan 2 DPO yang DigugurkanHasto Kritik Jokowi Usai Kepala OIKN Mundur: Perencanaan Terburu-buruSementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy mengatakan pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
\”Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin,\” tegasnya.
Herwin mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan.
Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.
Berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, lanjut dia, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.
\”Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif jentik ada 2.667 dan yang negatif jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen,\” jelasnya.