Polda Metro Jaya masih enggan menjelaskan soal duduk perkara laporan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krisiyanto.
Padahal, Hasto sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dirinya masih menunggu informasi dari penyidik.
\”Iya, nanti kami pastikan dulu,\” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.
Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Dipolisikan Buntut Wawancara TV, Hasto Sebut Ranah Dewan PersHasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Usai pemeriksaan siang tadi, Hasto sempat menyatakan jika laporan terhadap dirinya seharusnya diproses oleh Dewan Pers. Sebab, dirinya dilaporkan ke pihak berwajib buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional.
\”Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama kalau kita lihat sejarah reformasi oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,\” kata dia.
\”Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers,\” imbuhnya.
Kendati demikian, Hasto menyebut dirinya tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya.
Hasto turut mengungkapkan dirinya dilaporkan ke pihak berwajib karena pernyataannya dianggap sebagai sebuah bentuk penghasutan.Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Singgung Negara Hukum\”Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong, yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,\” tutur Hasto.
\”Ya, semua sudah jelas, makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu,\” lanjutnya.

By admin