Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali bicara soal wacana pembentukan Dewan Media Sosial.
Menurut Budi wacana pembentukan Dewan Media Sosial itu guna menjalankan rekomendasi UNESCO dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Ia menegaskan Dewan Media Sosial akan melindungi anak-anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital.
\”Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,\” ujar Budi dalam keterangan di laman resmi Kominfo, Senin (3/6).
Budi mengatakan hal ini juga selaras dengan komitmen pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kominfo Tegaskan Dewan Media Sosial Tak Berwenang Blokir MedsosADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Menurutnya UNESCO juga telah melakukan kajian akademik tersebut dan telah telah menyerahkan kepada pihak Kominfo.
\”Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, di mana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,\” tuturnya.
Budi mengaku saat ini pemerintah belum mengambil langkah lebih lanjut dalam pembentukan Dewan Media Sosial. Menurutnya saat ini pemerintah tengah menimbang rencana kebijakan pembentukan Dewan Media Sosial.
\”Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya,\” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Media Sosial pada prinsipnya \”independen seperti Dewan Pers\”.Wacana Dewan Media Sosial, Masyarakat Sipil Cemas Potensi Asal BlokirBantah batasi kebebasan berpendapat
Sejumlah pihak sudah mengkritisi wacana pembentukan Dewan Media Sosial. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), misalnya, khawatir Dewan Media Sosial justru akan membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital.
Namun demikian, Budi menegaskan Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.
\”Pemerintah ngawasi media sosial? Tidak! Ini yang rekomendasi organisasi internasional, UNESCO,\” tegas dia.
Budi menjelaskan UNESCO mengusulkan Dewan Media Sosial nantinya berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah. Anggota Dewan Media Sosial terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa jika nantinya Dewan Media Sosial terbentuk, lembaga ini bukan untuk mengawasi seluruh konten di media sosial. Ia mengatakan pemerintah akan mendorong untuk meningkatkan demokratisasi di ruang digital dan mendorong kreator konten mengembangkan konten bermanfaat bagi masyarakat.
\”Tentunya tidak akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat di media sosial. Yang pasti pemerintah mendukung kemerdekaan dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat,\” jelas Budi.
\”Indonesia ini negara demokrasi, enggak usah khawatir, yang kontrol kan kalian semua. Dewan Media Sosial ini dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,\” pungkasnya.

By admin