Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan tidak mengetahui uang Rp800 juta yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI digunakan untuk pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem.
Demikian disampaikan Sahroni saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
\”Saudara tahu mengenai pendaftaran calon bacaleg ke KPU?\” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membuka percakapan.
\”Kalau jelasnya saya tidak tahu Yang Mulia, tapi prosesnya pada progres untuk pencalonan saya tahu karena saya juga sebagai caleg untuk diserahkan ke KPU,\” jawab Sahroni.
Hakim lantas mendalami ketua panitia untuk pengurusan pencalonan bacaleg Partai NasDem tersebut. Kata Sahroni, SYL lah yang menjadi ketua panitia. Ia memastikan tidak ada aturan yang melarang SYL menjadi ketua panitia meskipun yang bersangkutan berposisi sebagai menteri.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Panitia kan biasanya ada anggaran, kalau masalah anggaran pasti ada hubungan dengan bendahara, siapa yang menyiapkan anggaran itu?\” tanya hakim melanjutkan.
\”Sebenarnya begini Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah memberikan laporan kepada tingkatan di atasnya. Setelahnya kalau ada ketua panitia maka staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia, tidak selalu harus melalui bendahara umum,\” tutur Sahroni.
\”Apakah dibicarakan di internal NasDem bahwa anggaran yang disiapkan untuk pendaftaran calon ini sekian miliar?\” lanjut hakim.
\”Di level itu tidak Yang Mulia karena sudah ada kepengurusan, kepanitiaan, maka di kepengurusan itu dibahas,\” kata Sahroni.Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni: 6 Bulan Harus di Dalam PenjaraHakim kemudian menanyakan Sahroni apakah mengetahui Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman menjadi staf khusus menteri dan masuk ke dalam struktur kepanitiaan bacaleg. Sahroni mengaku tidak tahu.
\”Jadi, saudara hanya tahu ketua panitianya saja?\” tanya hakim.
\”Iya Yang Mulia,\” jawab Sahroni.
Selanjutnya, hakim menanyakan pengetahuan Sahroni mengenai tindakan Joice yang melapor kepada SYL mengenai kebutuhan anggaran Rp1 miliar untuk pencalonan bacaleg Partai NasDem. Lagi-lagi Sahroni menjawab tidak tahu.
Pada kesempatan itu, hakim menginformasikan kalau SYL memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono untuk menyiapkan dana Rp1 miliar. Hal itulah yang menjadi masalah.
\”Di situ lah terjadi tawar menawar anggaran Rp1 miliar itu,\” ungkap hakim. \”Saudara tahu yang disetujui berapa?\” tanya hakim.
\”Tidak tahu Yang Mulia,\” ungkap Sahroni.
\”Loh, saudara sudah kembalikan uang itu,\” ucap hakim.
\”Oh, itu yang dikembalikan setelah staff accounting diperiksa KPK dan melaporkan kepada saya. Saya menyampaikan untuk dikembalikan segera,\” tutur Sahroni.
\”(Uang) itu ada hubungannya dengan itu (pencalonan bacaleg). Saya berani mengatakan ini karena sudah terungkap di persidangan dan semua orang mendengar dan ini live, ya, fakta itu enggak bisa ditutupi lagi,\” ucap hakim.Ahmad Sahroni Batal Bersaksi dalam Persidangan SYLHakim lantas memberi tahu uang yang akhirnya diberikan Kementan lewat Kasdi adalah sejumlah Rp850 juta. Sahroni mengatakan tidak mengetahui itu berikut peruntukannya untuk kegiatan bacaleg Partai NasDem.
\”Selanjutnya uang itu mengalir, apakah saudara tahu bahwa uang itu mengalir ke saudara Yuli, staf saudara di bagian accounting di NasDem Tower?\” tanya hakim.
\”Tidak tahu Yang Mulia,\” jawab Sahroni.
\”Tiga kali datang, uang ini besar. Dia staf saudara, masa dia tidak melapor \’Pak, kami menerima sumbangan sekian\’,\” tanya hakim lagi.
\”Siap Yang Mulia. Biasanya secara nonteknis yang kecil-kecil dia tidak lapor karena sudah ada kepanitiaan itu. Jadi, kalau bendahara umum, saya selaku bendahara umum itu yang besar-besar,\” jelas Sahroni.
\”Di kepanitiaan ada bendaharanya enggak?\” lanjut hakim.
\”Saya tidak tahu Yang Mulia,\” kata Sahroni.
\”Ini masalahnya diserahkan di NasDem Tower uang ini. Itu kan kantor DPP NasDem. Masuk ke situ tiga kali, jumlahnya yang diserahkan Rp850 juta tapi yang masuk ke NasDem Tower Rp800 juta. Sudah diakui oleh yang penerima dan yang menyerahkan itu, dan diakui juga oleh Joice yang Rp50 juta itu dia pakai untuk kegiatan yang lain. Tahu enggak saudara?\” tanya hakim lagi.
\”Tidak Yang Mulia,\” aku Sahroni.
\”Ada laporan masuk?\” timpal hakim.
\”Tidak,\” ucap Sahroni.
\”Saudara tidak tahu ada uang masuk ke Partai NasDem sebanyak itu?\” cecar hakim.
\”Kalau yang penerimaan resmi ke rekening saya tahu Yang Mulia, tapi karena ini tidak masuk ke rekening partai, jadi saya tidak terlalu dilaporkan,\” tutur Sahroni.Fakta Sidang SYL: Honor Febri Rp800 Juta & 3,1 M Saat Jadi PengacaraHakim lantas memberikan nasihat uang atau sumbangan sekecil apa pun yang masuk sudah semestinya dicatat dengan baik supaya tidak menimbulkan fitnah. Sahroni pun mengangguk.
\”Dan apakah saudara tahu uang Rp800 juta untuk kegiatan bacaleg?\” tanya hakim memastikan lagi.
\”Tidak tahu Yang Mulia,\” ucap Sahroni.
\”Apakah pendaftaran pencalonan bacaleg jadi dilaksanakan?\” lanjut hakim.
\”Jadi,\” ungkap Sahroni.
Dalam kesempatan ini, hakim turut menanyakan Sahroni apakah ada keinginan dari Partai NasDem untuk mengembalikan uang negara yang telah dipakai untuk pengadaan sembako, telur, dan hewan kurban. Menurut Sahroni, pengurus partai tidak mengetahui uang yang dipakai sayap partai,Garda Wanita atau Garnita Malahayati, untuk kegiatan kemanusiaan tersebut berasal dari anggaran Kementan. Untuk itu, menurut Sahroni, tidak ada kewajiban partai untuk mengembalikan uang dimaksud.
\”Apakah ada keinginan dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai loh, selain dari Rp860 juta (uang untuk pengurusan pencalonan bacaleg dan sumbangan bencana alam)?\” tanya hakim lagi.
\”Izin Yang Mulia terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya kayak seperti sebelumnya uang Rp860 juta itu kemungkinan kalaupun kami tahu, kami kembalikan Yang Mulia. Masalahnya kami enggak tahu Yang Mulia,\” ucap Sahroni.
\”Saudara enggak punya kewajiban,\” lanjut hakim.
\”Enggak ada kewajiban Yang Mulia mengembalikan walaupun faktanya ada,\” ucap Sahroni.
Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem ini telah mengembalikan uang Rp860 juta ke KPK. Rinciannya Rp820 juta terkait dengan pencalonan bacaleg Partai NasDem dan Rp40 juta untuk sumbangan bencana alam.
Sahroni menjelaskan pengembalian tersebut menindaklanjuti saran dari tim penyidik KPK karena uang itu bersumber dari anggaran Kementan.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah SYL yang bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

By admin