Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara soal perpanjangan usia pensiun prajurit yang tercantum dalam draf revisi UU TNI. Agus mengatakan di usia 58 tahun, perwira TNI masih bisa bekerja. Begitu juga dengan tamtama dan bintara yang masih bisa bekerja di usia 53 tahun.
Ia menyebut prajurit-prajurit ini dibutuhkan untuk mengisi komposisi personel TNI.
\”Contoh lah sekarang perwira umur 58 itu masih bisa kerja. Sedangkan sekarang komposisi personil di TNI itu masih 60 persen, belum mencapai 100 persen, kita sulit. Sehingga dibutuhkan mereka yang tadinya tamtama, bintara, 53 pensiun dia bisa 58 pensiun karena masih bisa bekerja dengan baik,\” kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).
Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.Panglima soal RUU TNI: Bukan Dwifungsi, Multifungsi ABRI Semuanya KitaADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.
\”Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,\” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
\”Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden,\” bunyi Pasal 53 Ayat (4).+Istana Klaim Belum Ikuti Perkembangan RUU TNI dan Polri