Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri di Cipayung, Jakarta Timur terungkap.
Pelaku yang bernama Bahrudin melakukan pencabulan terhadap tiga anak tirinya sejak 2018.
Pelaku menikah dengan ibu korban pada tahun 2017.
Ibu korban mengetahui kasus pencabulan ini, namun tidak melapor ke polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga menyetubuhi tiga anak tirinya.
\”Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi,\” katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (4/6/2024).
Tak puas menyetubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambungnya yang berusia delapan tahun.
\”Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya,\” ucapnya.
Kasus ini terungkap, kata Lilipaly, setelah kedua anak tirinya berusia belasan tahun itu melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sebab, ibunya yang mengetahui kasus ini dari anaknya, tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian karena takut menjanda dua kali.
\”Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya,\” tuturnya.
Ngaku Khilaf
Bahrudin mengaku khilaf telah mencabuli tiga putrinya yang masih belia.
\”Khilaf pak,\” ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi, Selasa.
\”Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan,\” tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.