Jakarta (ANTARA) – Country Representative UN Women Indonesia Dwi Faiz mengatakan bahwa diperlukan kerja sama antar-kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk memenuhi kebutuhan perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan.

"Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan organisasi internasional sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dan prioritas perempuan pekerja migran melalui program, kebijakan, dan hukum terkait migrasi yang berperspektif gender," kata Dwi Faiz di Jakarta, Kamis.

Dwi Faiz mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

Bahkan sejak 2021 UN Women Indonesia telah terlibat dalam penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk di antaranya dalam kasus perempuan pekerja migran yang menjadi korban kekerasan kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang di Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan merupakan salah satu sistem integrasi inovatif yang sudah digagas Indonesia sejak 2016 dan bisa menjadi percontohan yang bisa diikuti oleh negara lain.

Dwi Faiz menambahkan penguatan SPPT-PKKTP sejalan dengan tujuan The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) khususnya dalam mencapai tujuan mengatasi dan mengurangi kerentanan perempuan pekerja migran dengan memastikan akses keadilan dan layanan yang berkualitas.

"Ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan GCM," katanya.

By admin