Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi cemas ormas keagamaan yang diberi izin mengelola tambang hanya akan menjadi makelar perusahaan swasta.
Dia mengatakan ormas keagamaan selama ini tidak pernah mengurusi pertambangan, sehingga tak punya kapabilitas. Fahmy khawatir lahan tambang yang diberikan hanya akan dimanfaatkan oleh pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan ormas keagamaan penerima izin konsesi.
\”Kondisi ini saya khawatir konsesi tadi akan dijual. Memang enggak bisa dijual. Tapi ormas itu sebagai makelar uang yang kemudian mengajak kerjasama swasta dan ujung-ujungnya ormas keagamaan mendapat sedikit,\” kata Fahmy dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (8/6).Fakta-fakta Terbaru Izin Tambang untuk OrmasFahmy mengatakan mengelola tambang bukan hal mudah. Sebab, sektor pertambangan padat modal, padat kapabilitas, hingga padat mafia.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Tak hanya itu, ia menyebut mafia di sektor pertambahan juga kerap tak tersentuh hukum. Hal itu karena mafia pertambangan memiliki pelindung yang kuat.
Fahmy khawatir ormas keagamaan justru jadi terlibat dalam praktik pertambangan yang ilegal.
\”Saya khawatir ormas keagamaan masuk pada grey area yang penuh kejahatan hitam tambang. Jangan-jangan oramas keagamaan yang ingin memperbaiki akhlak tadi malah terseret dalam kegiatan mafia tadi. Dalam kerusakan lingkungan, dalam permainan-permainan yang ada merugikan masyarakat. Ini kan disayangkan,\” ucapnya.
Hal lain yang disoroti Fahmy mengenai potensi pelanggaran terhadap UUD 1945. Dia menjelaskan bahwa UUD 1945 menghendaki negara mengelola sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat seperti diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Negara yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa direpresentasikan dengan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Bukan ormas keagamaan.
\”Kemudian negara memungut royalti, pajak yang kemudian diredistribusikan ke rakyat melalui APBN. Kalau fungsi redistribusi tadi dipindahkan dari negara ke ormas ini saya kira akan melanggar UUD 1945,\” imbuhnya.Izin Kelola Tambang: PGI-KWI Tolak, Muhammadiyah Timbang Plus MinusSementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ormas keagamaan punya peran penting dalam berdirinya Indonesia.
NU termasuk salah satu ormas yang berkontribusi dalam memerdekakan Indonesia hingga sekarang. Atas dasar itu, NU menjadi ormas pertama yang diberikan lahan.
Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang. Beberapa organisasi menyambut baik, namun ada beberapa yang menolak.

By admin