Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Utama Basarnas yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke.
Max Ruland diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.Hakim Tipikor Tak Bebankan Karen Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar\”Anjar Sulistiyono, Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas tahun 2012-2018; Max Ruland Boseke, Sestama Basarnas periode tahun 2009-2015; William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri (Swasta),\” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan ini. Max Ruland juga tercatat sebagai Direktur Utama di PT Anugerah Mulia Selaras. Perusahaan ini terafiliasi dengan BAT Media Group.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Kasus ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan kawan-kawan.
Telah ada pihak-pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK enggan membuka identitas para pihak tersebut.SYL Serahkan Valas Rp500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu TangkisMenurut sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui kasus ini, setidaknya terdapat tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 17 Desember 2023.
Terbaru masa pencegahan mereka bertiga telah diperpanjang pada 12 Juni 2024.

By admin