Jakarta (ANTARA) –
Lima orang bakal calon anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu 2024-2029 menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota dewan kabupaten tersebut dibagi dalam dua tahap yaitu pemaparan makalah dan pendalaman berupa wawancara,” kata Ketua Panitia Penguji Dewan Kabupaten (PPDK) Moch. Sidik di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dari lima orang itunantinya akan dipilih dua orang sebagai anggota Dewan Kabupaten yang mewakili masyarakat setempat.
Ia mengatakan sebelum dilakukan uji kelayakan, mereka mendapatkan penjelasan secara lengkap tata cara dan tata tertibsehingga mereka dapat memahaminyasecara utuh.
Menurut dia, lima peserta itu berasal dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yaitu Hermansyah dari Kelurahan Pulau Panggang, Darmansyah dari Kelurahan Pulau Kelapa.
Kemudian,Sahdan dari Kelurahan Pulau Harapan, Murhofik dari Kelurahan Pulau Untung Jawa dan Munawar dari Kelurahan Pulau Tidung.
Sementara, Panitia Penguji Dewan Kabupaten (PPDK) terdiri dari tujuh orang yang berasal dari kalangan akademisi, organisasi profesi dan organisasi masyarakat.
Ketujuh orang itu adalah Moch. Sidik, Arif Faturahman, Lili Romli, Mohammad Mulyadi, Ilyas Ismail Shaleh, Samsul Bahri dan Irfan.
Sebelumnya Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan lembaga musyawarah yang berperan sangat strategis dan membantu Bupati Kepulauan Seribu dalam hal pembangunan, maupun pelayanan publik sehingga warga Kepulauan Seribu lebih sejahtera.
Ia menjelaskan tugas dan wewenang seorang Dewan Kabupaten yaitu aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan, maupun pengembangan hasil-hasil pembangunan.
"Termasuk memfasilitasi kebutuhan terhadap intensitas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara itu, lanjutnya untuk hubungan kerja antara Dekab dengan Bupati tidak mempunyai hubungan yang hierarki tapi bersifat koordinatif dan konsultasi.
Sementara itu, pola hubungan kerja antara Dekab dengan lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
"Pola hubungan kerja antara Dekab dengan organisasi kemasyarakatan lainnya bersifat kemitraan," kata dia.
Pembentukan Dekab diatur dalam Perda nomor 06 tahun 2011 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 116 tahun 2013 tentang pembentukan anggota Dewan Kota atau Kabupaten.
Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu ini akan mewakili masyarakat Kepulauan Seribu Utara dan masyarakat Kepulauan Seribu Selatan sehingga ada dua orang yang akan dilantik sebagai dewan kabupaten nantinya.