Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.
\”Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,\” kata Afifudin di kantornya, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy\’ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
\”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy\’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kini Afif resmi ditunjuk sebagai plt ketua dalam rapat pleno KPU RI yang berlangsung tertutup pada hari ini. Rapat pleno digelar di kantor KPU RI, Jakarta dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota KPU RI.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Kamis.

By admin