Jakarta (ANTARA) – Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar membuat sistem pencadangan data mandiri untuk mengatasi gangguan terhadap data-data pendidikan di Indonesia dari peretasan.
"Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek membuat sistem backup data pendidikan secara mandiri untuk mengantisipasi terjadinya peretasan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Eselon 1 Kemendikbudristek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dorongan tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat yang di antaranya membahas mengenai keadaan data pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek, menyusul adanya peretasan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti berjanji semua sistem terkait pendidikan maupun kebudayaan yang terimbas peretasan Pusat Data Nasional (PDN) akan pulih pada tanggal 29 Juli 2024.
“Kami berjanji bahwa semua sistem akan pulih pada tanggal 29 Juli jadi memang butuh waktu karena tidak hanya sistemnya hidup, tetapi karena data-data kan harus juga masuk, tidak hanya untuk pendaftar, tetapi juga data-data yang on going,” ujarSuharti.
Ia menyebutkan, sebanyak 14 dari 47 domain sistem milik Kemendikbudristek yang terdampak akibat peristiwa peretasan PDN sudah kembali berjalan normal dan dinyatakan pulih sepenuhnya. Adapun 14 domain sistem yang sudah pulih tersebut termasuk layanan Beasiswa Pendidikan.
Ia berjanji akan memberikan laporan pembaharuan secara berkala terkait domain sistem yang sudah dipulihkan dan berjalan normal.
Sementara terkait dengan sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, ia mengatakan pihaknya memiliki data cadangan sehingga sebanyak 853.390 pendaftar KIP masih tersimpan di dalam lembar kerja (spreadsheet) milik Kemendikbudristek.
Meskipun demikian, seluruh daftar nama tersebut tidak memiliki data lampiran karenapihaknya tidak mengikutsertakannya dalam data cadangan (backup).
“Jadi, 853.390 pendaftar KIP, data dalam lembar kerjanya tersedia, tetapi lampiran-lampirannya yang memang tidak ada di dalam data cadangan. Lampiran-lampiran ini yang menunjukkan bahwa mereka adalah mahasiswa tidak mampu,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, Kepala LLDikti wilayah 1 sampai dengan 17, termasuk kepada mahasiswa penerima KIP kuliah dan pendaftar untuk segera melakukan pembaharuan data.
Ia pun menjelaskan ketika Kemendikbudristek mengeluarkan surat pada 28 Juni 2024,tercatat KIP Kuliah yang belum terbayarkan ada sekitar 16.316 orang dengan kondisi penyerapan sudah mencapai 98,8 persen, sehingga lanjutannya dilakukan secara manual.