Situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba down di tengah polemik manuver DPR yang merevisi Undang-undang Pilkada setelah terbitnya putusan MK.
Pantauan CNNIndonesia.com, pada Kamis (22/8) pukul 11.46 WIB, situs tersebut tak bisa diakses dan menunjukkan Error Code 520. Saat coba mengakses laman tersebut, muncul tulisan \”Web server is returning an unknown error\”.
Sementara itu pada pukul 12.15 WIB, situs menampilkan pesan \”Mohon Maaf Laman MK Sedang dalam Perbaikan\”.
Mengutip laman Hostinger, Error Code 520 terjadi ketika server web asal memulai koneksi tetapi gagal menyelesaikan permintaan.
\”Hal ini sering terjadi jika sebuah program, pekerjaan cron, atau sumber daya terlalu banyak menggunakan sumber daya server, sehingga tidak dapat merespons semua permintaan yang masuk secara memadai,\” demikian penjelasan Hostinger, dikutip Kamis (22/8). Pakar Hingga Eks Hakim Konstitusi Sepakat DPR Langkahi Putusan MKMenurut Hostinger, ada sejumlah faktor yang membuat sebuah situs mengalami Error Code 520. Di antaranya adalah kerusakan pada server web asal.
Hal ini dapat terjadi karena server asal menjalankan skrip yang intensif sumber daya atau tidak menafsirkan permintaan dengan benar. Akibatnya, server tidak dapat menyelesaikan permintaan ini.
MK saat ini mendapat sorotan luas dari publik. Pangkal masalahnya adalah manuver DPR yang mengabaikan putusan MK tentang syarat partai dan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.Viral Peringatan Darurat saat DPR Bahas RUU Pilkada usai Putusan MKBaleg DPR merespons putusan MK dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. DPR RI juga mengikuti putuan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.
Manuver DPR itu membuat geram masyarakat sipil, sehingga mereka menggelar aksi unjuk rasa gerakan \’Darurat Indonesia\’ di depan Gedung DPR RI hari ini. Aksi ini juga berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada, yang belakangan akhirnya diputuskan ditunda.
Sejak kemarin, kata kunci #KawalPutusanMK juga menggema di media sosial sebagai bentuk protes terhadap manuver DPR. Tagar itu mulai bergema saat Baleg DPR menggelar rapat RUU Pilkada.
Tidak hanya itu, Warganet juga ramai-ramai mengunggah screenshot siaran peringatan darurat saat Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang sat-set mengakali aturan Pilkada.