Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah menjalani masa percobaan dan telah memenuhi syarat dapat diangkat sebagai PNS berstatus tetap.
Lantas, butuh waktu berapa lama CPNS diangkat jadi PNS pada 2024? Simak penjelasan berikut.Daftar Instansi yang Sudah Mengumumkan Formasi CPNS 2024Apa itu CPNS dan PNS?
Sebelum mengetahui proses pengangkatan CPNS jadi PNS, ketahui terlebih dulu masing-masing pengertian dari CPNS dan PNS itu sendiri.
CPNS adalah calon PNS yang artinya status mereka belum resmi sebagai pegawai tetap. Sebab, CPNS masih harus menjalankan pendidikan dan pelatihan (diklat) terintegrasi terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi PNS.
Sementara, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap, oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Mereka yang sudah berstatus PNS artinya sudah menjadi abdi negara sepenuhnya alias pegawai tetap karena sudah diangkat dan diberi Surat Keterangan (SK)  untuk melaksanakan tugas di bidang masing-masing.
Berapa lama CPNS diangkat jadi PNS pada 2024?
CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tidak serta merta diangkat menjadi PNS. Sebelum itu, CPNS harus melalui masa prajabatan sebelum resmi menjadi PNS.
Mengenai berapa lama CPNS diangkat jadi PNS pada 2024? Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan ini juga dikenal sebagai masa prajabatan.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Pendidikan dan pelatihan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan hanya bisa diikuti satu kali.
Pendidikan dan pelatihan terintegrasi atau pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.9 Kelompok Ini Tidak Boleh Daftar CPNS 2024, Siapa Saja?Proses pengangkatan CPNS jadi PNS
Berdasarkan peraturannya, proses pengangkatan CPNS jadi PNS ini memerlukan waktu selama satu (1) tahun untuk mengikuti masa prajabatan terlebih dulu.
Berikut rangkaian proses pengangkatan CPNS jadi PNS, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi CPNS agar bisa dinyatakan sah menjadi PNS.

Lulus pendidikan dan pelatihan
Sehat jasmani dan rohani

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, CPNS akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada proses pengangkatan, CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika sumpah atau janji telah diucapkan, barulah ditetapkan menjadi PNS.
Meski demikian, lamanya masa tersebut juga bergantung beberapa faktor lain, seperti tersedianya kebutuhan instansi, penilaian kinerja, hingga terdapat masalah selama masa percobaan.Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Pahami Dulu sebelum MendaftarBagaimana jika CPNS tidak memenuhi syarat jadi PNS?
CPNS bisa saja tidak memenuhi syarat menjadi PNS, apabila CPNS tersebut tidak lulus pendidikan dan pelatihan. Selain itu, pemberhentian CPNS juga bisa dilakukan apabila terjadi dalam kondisi berikut:

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Meninggal dunia
Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS

Proses pengangkatan dari CPNS menjadi PNS memang membutuhkan waktu. Hal ini penting karena bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai benar-benar siap dan kompeten dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Demikianlah penjelasan mengenai berapa lama CPNS diangkat jadi PNS pada 2024 yang perlu diketahui para CPNS tahun ini.

By admin