Dinas penuntutan militer Korea Selatan memaparkan telah mendakwa seorang agen intelijen militer diduga membocorkan rahasia kepada agen China sekitar tujuh tahun dengan imbalan uang.
Jaksa militer Korsel memaparkan agen dari Komando Intelijen Pertahanan Korea ini telah didakwa pada Selasa (27/8) karena membocorkan rahasia negara kepada agen asing sejak 2017.Pakar dari Australia Bicara Soal Pilkada Jakarta Tanpa Anies-AhokMenurut jaksa, agen ini telah menerima lebih dari 10 juta won (Rp115 juta) selama tujuh tahun dari menjual rahasia negara ke agen China.
Jaksa penuntut memaparkan terdakwa menggunakan fitur senyap untuk mengambil foto dan tangkapan layar tanpa suara rana untuk merekam informasi rahasia.
Dikutip The Korea Herald, untuk menghindari penyaringan, terdakwa membuat beberapa akun yang masing-masing memiliki kata sandi yang berbeda. Dia juga menggunakan obrolan suara alih-alih pesan teks pada aplikasi perpesanan China seperti WeChat untuk berkomunikasi.Daftar Negara Pemasok Senjata Hamas buat Serang Israel, 2 dari Eropa
Jaksa penuntut juga mendapati agen tersebut telah meminta agen China membayarnya lebih banyak lagi jika ingin mendapatkan informasi rahasia lebih dalam lagi.
Meski begitu, militer Korsel tidak bisa mendakwa agen tersebut dengan undang-undang spionase. Sebab, agen itu diyakini menjual rahasia tersebut ke China, bukan Korea Utara.
Sementara itu, undang-undang Korsel, aktivitas spionase yang dilakukan negara selain Korea Utara tidak dapat dihukum.Pilihan RedaksiDesa Paling Mencekam di Dunia Ada di Korsel, Ini PenyebabnyaKendaraan Bantuan PBB Kena 10 Tembakan Militer Israel di GazaRatu Elizabeth Selamat oleh Bau Ketiak sampai Israel Gempur Tepi BaratMelansir The Straits Times, agen tersebut pun hanya didakwa penyuapan dan undang-undang lain tentang perlindungan rahasia militer.
Dugaan pertama tentang kebocoran yang dilakukan agen tersebut muncul pada bulan Juli, ketika ia dituduh telah mengungkap agen militer yang mengumpulkan informasi intelijen tentang Korea Utara.
Setelah skandal kebocoran tersebut, anggota parlemen bipartisan mengusulkan RUU tentang revisi undang-undang spionase agar dapat menghukum kegiatan spionase oleh entitas asing selain Korea Utara.