Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 segera dibuka.
Sesuai jadwal, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka pada Selasa, 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
KPPS bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka akan bekerja selama satu hari yaitu pada Rabu, 27 November 2024 dan akan mendapat gaji hingga Rp 900 ribu.
Kabar gembiranya, lulusan SMA sederajat dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Selain pendidikan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai petugas KPPS Pilkada 2024.
Berikut syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dikutip dari akun Instagram KPU Bontang:
Warga Negara Indonesia
Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
Setia Kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur, dan Adil
Sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas atau dokumen di bawah ini:
Pas foto 4×6
e-KTP
Ijazah terakhir
Surat pendaftaran
Daftar Riwayat Hidup
Surat Keterangan Sehat
Berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024 kemudian diserahkan ke Sekretariat PPS di wilayah tempat Anda tinggal.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
Ketua KPPS: Rp 900.000
Anggota KPPS Rp 850.000
Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, antara lain:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang(Tribunnews.com/Sri Juliati)