Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri setidaknya pada 11 Januari mendatang.
Berkas perkara itu sebelumnya dikembalikan pihak kejaksaan ke kepolisian karena dinyatakan belum lengkap. Penyidik kemudian memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
\”Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)\” kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1).
\”Sesuai pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (Setelah berkas diterima penyidik)\” imbuhnya.Kartu SIM Telepon Milik Tiga Pimpinan DKPP DiretasADVERTISEMENT Beberapa waktu lalu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara Firli.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan lebih lanjut soal sejauh mana proses pelengkapan berkas perkara itu telah dilakukan.
\”Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,\” kata Ade kepada wartawan, Rabu (3/1).
Ade juga menyatakan pihaknya berencana akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan akan dilakukan.Pembunuhan Pedagang Semangka di Jaktim Diduga Terkait PerselingkuhanPolda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.