Berikut ini syarat pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada yang digelar 27 November mendatang.
Calon pemilih pada Pilkada 2024 adalah yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Simak syarat pemilih Pilkada 2024 dan cara cek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT berikut ini.
Syarat Pemilih Pilkada 2024

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el)
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor 
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan poin 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Jika Anda telah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat memeriksa apakah nama Anda sudah termasuk dalam DPT, dengan mengikuti langkah di bawah ini.
Cara Cek DPT Pilkada 2024

Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada halaman \”Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024\”
Ketikkan nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode one time password (OTP)
Masukkan kode OTP tersebut ke laman cek DPT
Klik \”Konfirmasi\”
Tunggu hasil pencarian
Anda akan melihat informasi nomor TPS, nama, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.

*) Jika Anda belum terdaftar, akan muncul pernyataan \”Data Anda belum terdaftar!\”. Anda dapat menghubungi panitia pemungutan suara terdekat di domisili Anda.

Jadwal Pilkada 2024
Berikut ini jadwal pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Tahap Persiapan

Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024 
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024 
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024 
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April-5 November 2024 
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024-16 November 2024 
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024 
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.Tahap Penyelenggaraan

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024 
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024 
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024 
Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024 
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024 
Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024 
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024 
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

By admin