Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan X-Ray mobile statis dan kontainer saat memeriksa saksi Ali Jamil selaku mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) atau Plt. Sekretaris Jenderal Kementan, Senin (7/10).
\”Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan X-Ray mobile statis dan kontainer pada saat menjadi kepala badan karantina,\” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).
Sebelumnya, materi serupa telah didalami tim penyidik KPK lewat mantan staf khusus Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman pada Jumat (20/9) lalu. Joice juga berstatus saksi.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian tetapi belum mengumumkannya ke publik.KPK Dalami Peran Eks Stafsus SYL di Kasus X-Ray Barantan
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Namun, beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/9).
\”(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka,\” kata Wisnu di Kantor KPK.KPK: Potensi Kerugian Negara di Kasus X-Ray Barantan Rp82 MiliarPada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
KPK mengungkapkan potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.