Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan putusan pertamanya dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait dugaan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina dalam perang di Gaza pada hari Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 GMT (pukul 19.00 WIB).
Sebagian besar ahli hukum meyakini pengadilan akan membuat keputusan yang menerima permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat atau sementara.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, akan hadir saat pengadilan membacakan putusan di Den Haag, Belanda.
Sebaliknya, Israel yakin bahwa ICJ akan menolak kasus ini.
\”Kami berharap tentu saja untuk membuang tuduhan yang benar-benar tidak masuk akal dan konyol yang ditekan oleh Afrika Selatan,\” kata juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy dalam sebuah pengarahan.
Apa isi gugatan Afrika Selatan?
Afrika Selatan mengatakan Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 melalui rangkaian aksi militernya di Gaza. Afsel kemudian mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ pada 29 Desember lalu.
Genosida adalah kejahatan yang paling sulit dibuktikan karena \”niat genosida\” tidak hanya melibatkan pembunuhan orang.
Agar kasus dapat terbukti, penggugat harus menunjukkan bahwa suatu negara memiliki niat untuk menghancurkan sebuah kelompok nasional, etnis, ras atau agama, secara keseluruhan atau sebagian.
Afrika Selatan harus menyajikan bukti rencana atau pola perilaku Israel yang tidak dapat dijelaskan dengan cara lain selain genosida.
ICJ, pengadilan tinggi PBB, menjadi penengah dalam perselisihan antar negara. Hingga saat ini, belum pernah ada negara yang ditemukan terbukti melakukan genosida.
Pada 2007, pengadilan tersebut memutuskan bahwa Serbia telah gagal mencegah genosida di Kota Srebrenica 1995. Saat itu, sebanyak 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh di Bosnia dan Herzegovina.
Apa itu \’tindakan darurat\’?
Tindakan darurat dapat digambarkan sebagai perintah sementara atau keputusan penahan agar situasi di lapangan tidak menjadi lebih buruk.
Sebagian besar ahli hukum meyakini Afrika Selatan telah memenuhi standar dalam menunjukkan ada risiko besar bagi nyawa manusia jika \’tidak ada\’ yang dilakukan.