Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag resmi memerintah Israel melakukan semua langkah untuk segera setop genosida di Jalur Gaza, Palestina, Jumat (26/1).
Putusan ini muncul setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap di Gaza pada 29 Desember.
Dalam gugatan tersebut, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
\”Tindakan dan kelalaian Israel [itu] bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza,\” bunyi gugatan Afsel, dikutip CNN.
Usai menggelar sidang, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan. Berikut poin-poin yang dikeluarkan ICJ terkait gugatan Afrika Selatan soal genosida Israel.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
ICJ punya yurisdiksi
Mahkamah internasional menyatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
Israel harus setop genosida
Mahkamah Internasional meminta Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Mereka juga meminta Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan.
Israel harus hukum pihak yang melakukan genosida
ICJ meminta Israel harus mencegah dan menghukum pihak yang menghasut untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
Bantuan harus masuk ke Gaza
Mahkamah Internasional menyatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
Israel lindungi warga Palestina
Pengadilan tersebut mewajibkan Israel mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina.
Tak ada perintah gencatan senjata
Meski meminta mengambil semua langkah untuk menghindari genosida, ICJ tak memerintahkan gencatan senjata.