Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Selasa (30/1).
Menurut agenda, putusan dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.Istana Bantah Jokowi Buntuti Kampanye Ganjar di Jateng dan DIYADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}\”Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok,\” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin (29/1).
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Helmut sudah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilannya.
Eddy dkk juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka tersebut. Mereka sempat mencabut permohonan praperadilan, tetapi kemudian diajukan lagi.KPK Tetapkan Pejabat BPPD Jadi Tersangka di OTT SidoarjoEddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.
Sementara itu, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karenanya itu, KPK meminta hakim tunggal menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.
\”Menyatakan penyidikan atas nama Edward Omar Sharif Hiariej adalah sah menurut hukum. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,\” terang Biro Hukum KPK.
\”Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan dan larangan bepergian ke luar negeri dalam diri pemohon adalah sah,\” tambahnya.