Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan partainya dengan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki visi dan misi yang sama untuk pekerja. Menurutnya, PKS sebagai pengusung AMIN memiliki komitmen nyata bagi pekerja yang diperjuangkan melalui struktural maupun legislasi.
Syaikhu melihat, pernyataan Anies Baswedan yang disampaikan di acara \’Desak dan Slepet Anies\’ di hadapan buruh dan ojol siang tadi, sejalan dengan perjuangan PKS selama ini. Dimana PKS berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja, mewujudkan upah berkeadilan, menjamin kemajuan ekonomi berbasis kemandirian dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia.
\”Pada Pemilu 2024 ini, PKS membawa gagasan Kerja Gampang yang ingin menghadirkan delapan juta lapangan kerja baru. Komitmen PKS terhadap para pekerja sudah berlangsung lama, baik melalui struktur maupun legislasi, selaras dengan apa yang dibawa Paslon AMIN,\” ungkap Syaikhu dalam keterangannya, Senin (29/1).
Syaikhu mengatakan saat ini angkatan kerja Indonesia didominasi oleh pekerja informal yang memiliki perlindungan lebih rentan dibanding pekerja formal. Tak hanya itu, Indonesia menghadapi tantangan bonus demografi terkait kebutuhan lapangan kerja yang tinggi.
Komitmen PKS terhadap pekerja itu, lanjut Syaikhu, yakni sejak awal konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU tersebut banyak merugikan dari sisi pekerja.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Di mata Syaikhu, UU Cipta Kerja terbukti merugikan perlindungan terhadap pekerja dan tidak memberikan dampak signifikan terserapnya tenaga kerja. Investasi yang masuk nyatanya diakui pemerintah tidak memberikan dampak yang berbanding lurus terhadap terserapnya tenaga kerja lokal.
\”PKS sejak awal konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja, mulai dari prosesnya yang kurang melibatkan unsur pekerja, peraturan kontrak, upah, PHK, dan lain sebagainya,\” pungkas Syaikhu.

By admin