Program perlindungan yang memang telah dianggarkan melalui pembiayaan postur APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini merupakan antisipasi apabila dalam pelaksanaan tugas terjadi risiko, seperti kecelakaan kerja dan meninggal duniaKabupaten Bekasi (ANTARA) – Sebanyak 82.667 petugas penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlindungi program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsosteksetelah didaftarkan sebagai peserta oleh pemerintah daerah setempat.
Pendaftaran kepesertaan puluhan ribu petugas penyelenggara pemilu dari level kabupaten hingga desa itu ditandai penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan BPJamsostekCabang Bekasi Cikarang.
"Semoga dengan kerja sama ini mereka (penyelenggara pemilu) tidak cemas lagi dalam melaksanakan tugas, karena sudah terlindungi manfaat program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Encep Supriyatin Jaya usai teken MoU kerja sama di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan perlindungan BPJamsostektersebut terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Program perlindungan yang memang telah dianggarkan melalui pembiayaan postur APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini merupakan antisipasi apabila dalam pelaksanaan tugas terjadi risiko, seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia," ucapnya.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan Jamsostekbagi petugas KPU dan Bawaslu merupakan upaya negara menyediakan fasilitas jaminan sosial, seusai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostekyang ditujukan kepada anggota kabinet, kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau wali kota, serta penyelenggara negara lain.
Apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja saat bertugas, maka peserta berhak menerima manfaat perlindungan paripurna. "Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," katanya.
Pada masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Semua manfaat yang diberikan tersebut dapat mengantisipasi angka kemiskinan baru, sekaligus bukti kehadiran negara melalui daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat," katanya.