Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas paslon nomor urut 1 Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv, terseret kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.
Pada Selasa (30/1), Rajiv diperiksa KPK sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim penyidik mendalami perihal aliran uang SYL. Rajiv dan SYL sama-sama kader NasDem.
\”Saksi [Rajiv] hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka SYL [Syahrul Yasin Limpo],\” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1).
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (30/1) siang, Rajiv membantah ada aliran uang dari SYL sehingga membuat dirinya diperiksa KPK.
\”Enggak ada (aliran uang), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,\” kata Rajiv.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Pernah Diangkat Jadi Komisaris PT CLMRajiv mengaku ditanya tim penyidik KPK dengan sekitar 10 pertanyaan di luar identitas diri. Selanjutnya, dia menyerahkan sepenuhnya perihal materi pemeriksaan kepada KPK.
Dalam kesempatan itu, Rajiv turut berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai dugaan politisasi kasus.
\”Merasa politik, saya no comment, biar masyarakat yang menilai. Tapi, saya yakin tim penyidik menjadi profesional, KPK profesional. Kita doain insyaallah,\” ucap Rajiv.
Selain Rajiv, pada Selasa (30/1), KPK juga memeriksa Andi Dwina Isfani (wiraswasta) untuk mendalami perkenalan yang bersangkutan dengan anak buah SYL yang turut menjadi tersangka.
Sementara saksi atas nama Lena Janti Susilo (ibu rumah tangga) tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dan akan dijadwal ulang.Bareskrim Usut Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Pemkot BalikpapanKPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.
KPK juga memproses hukum pejabat teras lain di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

By admin