Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Terdakwa Yuki Endo (21) dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terlibat kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Kota Kofu, Jepang pada tiga tahun lalu.
Hukuman mati akan segera dilaksanakan setelah terdakwa mencabut banding yang sebelumnya diajukan pengacaranya.
\”Terdakwa, yang berusia 19 tahun pada saat hukuman mati dijatuhkan telah menarik banding yang diajukan oleh pengacaranya pada 1 Februari. Hukuman mati terdakwa sekarang telah dikonfirmasi hari ini Jumat (2/2/2024),\” ungkap pengacara terdakwa, Jumat (2/2/2024).
Terdakwa, Yuki Endo yang saat ini berusia 21 tahun, dulunya bersekolah di sekolah menengah paruh waktu di Kota Kofu dan saat kejadian pembunuhan masih berusia 19 tahun.
Dia didakwa melakukan pembunuhan terhadap dua orang dan pembakaran rumah.
Remaja itu membobol sebuah rumah di kota tempat seorang wanita yang ditaksirnya, membunuh orang tua wanita itu yang berusia 50-an dan membakar rumahnya.
Dalam putusan pada 18 Januari lalu, Pengadilan Distrik Kofu menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Pengadilan menyatakan bahwa \”bahkan jika usia 19 tahun diperhitungkan sepenuhnya, itu bukan keadaan untuk menghindari hukuman mati karena keseriusan tanggung jawab pidana dan kemungkinan rehabilitasi yang rendah.\”
Pengacara terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tokyo pada 1 Februari 2024, namun terdakwa menarik bandingnya, Jumat (2/2/2024) hari ini.
Dengan dicabutnya banding, ini menegaskan hukuman mati bagi terdakwa positif akan dilaksanakan.
\”Saya memberikan surat kuasa itu kepada orang yang bertanggung jawab untuk menarik banding, dan saya telah menyerah untuk hidup, jadi saya tidak menyesalinya. Memang saya pikir itu buruk. Saya merasa kasihan pada keluarga yang berduka,\” kata terdakwa Yuki Endo dalam sebuah wawancara dengan NHK, Jumat pagi.
Ini adalah pertama kalinya terdakwa–yang masih remaja pada saat kejadian–telah dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa Yuki Endo (21) dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terlibat kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Kota Kofu, Jepang pada tiga tahun lalu. Hukuman mati akan segera dilaksanakan setelah terdakwa mencabut banding yang sebelumnya diajukan pengacaranya. (Foto Buku Album Wisuda SMP)
Sebelumnya pada tahun 2010, keputusan hukuman mati juga dijatuhkan kepada remaja atas pembunuhan dua orang di Kota Ishinomaki, Prefektur Miyagi.
Namun proses masih dalam tahap banding dan kasasi di pengadilan hingga kini.
Nama asli terdakwa Yuki Endo telah dipublikasikan untuk pertama kalinya sebagai remaja tertentu di bawah Undang-Undang Remaja yang direvisi.
Hal itu juga terkait keputusan akhir hari ini dengan usia dewasa 21 tahun yang memungkinkan foto dan namanya dipublikasikan di Jepang.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.