Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya merespon soal Aiman Witjaksono membuat laporan Ke Divisi Propam Polri atas proses penyidikan oleh penyidiknya soal kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan laporan tersebut.
\”Ya dipersilakan, itu hak konstitusional pak AW (Aiman Witjaksono)\” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Ade Safri tak menanggapi banyak hal soal pelaporan dugaan pelanggaran penyidikan tersebut.
Ade hanya mengatakan sejauh ini proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
\”Kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,\” singkatnya.
Resmi Adukan ke Propam Polri
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi adukan dugaan pelanggaran penyitaan hp di penyidikan kasus aparat tak netral di Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri, Kamis (1/2/2024).
Pengaduan ini dibuat setelah Aiman dan tim hukumnya membuat laporan aduan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Adapun pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan
\”Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,\” kata Aiman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa menyebut aduan ini ditujukkan untuk penyidik Polda Metro Jaya.
Dia berharap Divisi Propam Polri sebagai pengawas internal Korps Bhayangkara bisa mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut
\”Kami fokus pada penyidik ya, polda metro jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya (Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak) sampai ke selanjutnya,\” ungkapnya.
Adapun alasan pengaduannya terkait penyitaan hp Aiman saat diperiksa sebagai saksi. Meski ada penetapan pengadilan, namun dalam hal ini tidak dijelaskan jika akun Instagram hingga email juga harus disita.
\”Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers,\” katanya.
\”Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Nah ini kita meminta propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan,\” sambungnya.
Lebih lanjut, Finsensius mengaku percaya Divisi Propam Polri dapat melakukan investigasi yang transparan soal aduan tersebut.
\”Nah itu yang tentu kami sangat menyayangkan, kami rasa, kami patut menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses penyidikan ini,\” tuturnya.