Induk perusahaan situs konten porno Pornhub, Aylo mengakui mendapatkan untung dari korban perdagangan seks yang diunggah di situsnya.
Selama bertahun-tahun, Pornhub menayangkan konten video dewasa yang menampilkan korban yakni perempuan yang dipaksa melakukan berhubungan seks di depan kamera, oleh sebuah perusahaan produksi.
Konten itu kemudian diunggah di berbagai situs dewasa milik Aylo, tanpa meminta persetujuan dari wanita di dalam video.
Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) menuduh Aylo menutup mata soal laporan dari beberapa korban perempuan, yang ditipu dan dipaksa menampilkan video porno di situs tersebut.
Aylo, perusahaan induk Pornhub akhirnya didenda US$1,8 juta atau sekitar Rp27,8 miliar, sebagai kompensasi kepada para korban, yang merupakan bagian kesepakatan penangguhan penuntutan.Drone Emprit: \’Ndasmu Etik\’ Bisa Berdampak Negatif Buat PrabowoPerusahaan mengaku bersalah atas tuduhan yang melanggar hukum yang melibatkan hasil perdagangan seks. Mereka sepakat membayar kompensasi Rp27,8 miliar kepada para korban.
Aylo akan melakukan pembayaran kepada para korban yang muncul di platformnya itu. Proses ganti rugi itu bakal terus diawasi secara independen dan harus selesai dalam waktu tiga tahun.
Dikutip dari CNN, perusahaan sudah mendapat untung dari praktik prostitusi online itu sejak 2017 hingga 2019. Padahal perusahaan sudah tahu kalau dana tersebut diperoleh dari skandal prostitusi online.
Pada 2016, Aylo mulai menerima permintaan penghapusan konten dari para wanita yang muncul dalam video tersebut. Sebenarnya, Aylo mengetahui adanya gugatan hukum federal terhadap perusahaan produksi itu pada 2017.
\”Tetapi Aylo tidak menindaklanjuti semua permintaan penghapusan, dan juga tidak berusaha memverifikasi secara independen bahwa para wanita itu setuju untuk menampilkan video tersebut di internet,\” kata jaksa dalam putusannya.

By admin