Ketua DPR Puan Maharani membuka peluang pembahasan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna pada masa sidang DPR berikutnya.
\”Insyaallah, karena untuk [revisi] Undang-undang Desa sudah masuk pembahasannya,\” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).RUU Desa Atur Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode Dibawa ke ParipurnaDPR akan melaksanakan masa reses sejak hari ini sampai tanggal 5 Maret 2024 mendatang.
Puan mengatakan DPR sudah menampung aspirasi perangkat desa yang berdemonstrasi mendesak pengesahan revisi UU Desa. Ia mengatakan rancangan aturan itu sudah ditindaklanjuti oleh Baleg DPR RI dan pemerintah.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka [perangkat desa] juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai degan aturan yang ada,\” kata Puan.Polemik RUU Desa di Tengah Amarah Massa dan Nuansa Politis 2024Lebih jauh, Puan pun berharap bila revisi UU Desa telah disahkan nantinya tak sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun yakin rancangan aturan tersebut nantinya bermanfaat bagi Desa.
\”Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada,\” kata dia.
Sebelumnya Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati RUU dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.Kapolda Metro Tuding Massa Apdesi Niat Ricuh saat Demo di DPR