Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang.Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atasUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desamenjadi undang-undang setelah Pemilu 2024.

"Akan disahkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Hal ini mengingat mulai 7 Februari hingga 4 Maret 2024DPR RI memasuki masa reses," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, menurutdia, sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama Pemerintah.

"Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang," ujarnya.

Bamsoetmengemukakan bahwa titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (5/2/), bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Selain masa jabatan kepala desa, kata dia, hal lainnya sudah dibahas dalam revisi UU Desa terkait dengan penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Berikutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas satukali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Pasal lainnya, lanjut Bamsoet, Pasal 34A terkait dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades, ketentuan Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa, serta Pasal 118 terkait dengan peralihan, dan ketentuan Pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, sudah disisipkan dalam revisi UU tersebut.

Bamsoet menegaskanbahwa revisi UU Desaharus bermuara pada peningkatan pembangunan desayang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan desa, menurut dia, memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayahserta antara desa dan kota.

Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, lanjutBamsoet, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaransehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa.

"Pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desasehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa," katanya.

By admin