Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).Bahkan, menurut Dewas KPK, Firli tetap melakukan komunikasi dengan SYL setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).\”Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa [Firli Bahuri] kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono [Sekretaris Jenderal Kementan],\” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, Rabu (27/12).\”Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan \’Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.\’ Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain,\” sambungnya.

By admin