Mahkamah Tinggi di Malaysia mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kasus kematian mendiang pekerja migran Indonesia asal NTT, Adelina Lisao.
Hakim di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Anand Ponnudurai, mengabulkan gugatan dengan memberi ganti rugi senilai RM750.000 (setara Rp2,45 M) bagi mendiang. Ganti rugi ini termasuk RM250.000 untuk kesusahan, dan RM750.000 untuk penderitaan yang dialami mendiang Adelina Lisao.
Gugatan ini diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, difasilitasi Kemlu RI lewat Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada November 2023 lalu juga telah mengabulkan gugatan terkait penggantian biaya pemakaman, serta gaji yang tak dibayarkan majikan sebesar RM54.000 (Rp176 juta).Kim Jong Un: Korut Tak Akan Ragu \’Akhiri\’ Korsel Jika DiserangADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Adelina Lisao merupakan PMI asal NTT yang ditemukan dalam kondisi memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan majikan pada Februari 2018.
Adelina Lisao meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Konjen RI di Penang Wanton Saragih menyebut pemerintah Indonesia mengupayakan pengadilan bagi Adelina lewat jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun pada Juni 2022, upaya itu kandas usai hakim menguatkan putusan Mahkamah Tinggi, membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan.
Meski demikian pemerintah RI tetap mengupayakan keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur perdata. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas sejak awal.Biden Kritik Keras Netanyahu: Tindakan Israel di Gaza Berlebihan