Kekasih aktris Tamara Tyasmara berinisial YA, tersangka pembunuhan anak Tamara, juga dijerat oleh kepolisian menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sejauh ini baru YA yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana\”Kalau (Pasal) 340 kan hukuman mati ancamannya,\” kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/2).
Wira menjelaskan selain Pasal 340, YA juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maks 5 tahun,\” ujarnya.
Wira mengatakan tersangka YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia belum bisa memastikan apakah YA langsung ditahan usai diperiksa.
\”Diperiksa dulu lah mas, masalah penahanan itu, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti kayak ditahan pasti kita tahan,\” katanya.Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara, Jadi Tersangka Kematian DanteSebelumnya penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara ke penyidikan dua hari lalu. Mereka lalu menetapkan kekasih Tamara berinisial YA sebagai tersangka.
YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Ia langsung dibawa ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan intensif.