Polisi mencecar 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.\”Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB,\” kata Trunoyudo dalam keterangannya.Kata Trunoyudo, pemeriksaan hari ini bertujuan untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda milik Firli termasuk aset milik istri, anak, dan keluarga hingga aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
data-name=\”cnn-id\”
idgalfot=\”1026601\”
data-target=\”detail/embed/galfot\”
width=\”100%\”
height=\”100%\”>
Diketahui, dalam BAP 1 Desember lalu, Firli mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun yang bersangkutan menolak.Kemudian, dua orang lainnya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dimintai keterangan pada 12 Desember. Dan satu lainnya yakni Prof Romli Atmasasmita minta penundaan pemeriksaan.Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

By admin