Mantan Anggota Bawaslu Fritz Siregar menyebut pengumuman exit poll di masa tenang merupakan pelanggaran pemilu. Ia menyampaikan demikian dalam merespons beredarnya hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri di media sosial belakangan.
\”Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoaks dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara,\” kata Fritz dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2).
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran itu mengingatkan penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Ia menjelaskan hal itu diatur dalam UU Pemilu perihal larangan penyebaran hasil survei selama masa tenang.
\”Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,\” bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Prabowo Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Dapat Doa KhususPada saat yang sama, Fritz menegaskan Gakkumdu luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu di luar negeri.
Ia menjelaskan ketentuan itu termuat pada Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu No. 3/2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
\”Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut,\” ucap dia.TKN Ingatkan RI Rentan Dimasuki Asing Jika Terjadi Konflik

By admin