Komisi Pemilihan UmumĀ (KPU) memberikan dua opsi penanganan yang dapat dilakukan untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir pada Rabu (14/2).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik seraya menanggapi informasi terkait TPS yang kebanjiran. Idham menjelaskan terdapat dua perlakuan yang dapat dilakukan terkait lokasi TPS yang terdampak banjir akibat hujan deras.
\”Pertama, TPS-nya direlokasi ke lokasi yang memungkinkan didirikannya TPS baru dan terhindar dari hujan. Karena saat ini cuaca masih gerimis. Kedua, dilakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan,\” ujar Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).Pilihan RedaksiElektabilitas Anies, Prabowo, Ganjar di Pulau Jawa TerkiniPDIP soal Wacana Jumpa Mega-Jokowi dari Sultan: Sudah KebangetanJam Berapa Hitung Cepat Quick Count Pemilu 2024?Idham menerangkan mekanisme pemungutan suara susulan diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 111 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan,\” bunyi pasal Pasal 110 ayat (1) PKPU 25/2023.
Adapun Pasal 110 ayat (2) PKPU tersebut mengatur pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara.
Turut dijelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
Pasal 111 ayat (2) PKPU tersebut berbunyi,Apa Itu DPK Pemilu 2024? Ini Bedanya dengan DPT dan DPTbPenetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atauc. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
Penetapan penundaan pada ayat (2) huruf a dan b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan pihaknya saat ini tengah meminta KPU daerah untuk segera melaporkan data terkait TPS terdampak banjir.