Salah satu tradisi sebelum bulan Ramadan yang populer di Indonesia adalah ziarah kubur. Lantas, apa hukumnya ziarah kubur sebelum Ramadhan di dalam Islam?
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, umat Islam biasanya mengunjungi makam orang tua dan keluarga yang telah meninggal.
Biasanya kegiatan ziarah kubur diisi dengan doa dan bersih-bersih makam serta menaburkan bunga di atasnya. Hal ini bertujuan untuk mendoakan almarhum agar dimaafkan segala dosa selama hidupnya.
Tak jarang, sebagian orang juga menyirami makam keluarga mereka dengan air mawar agar mendapatkan aroma harum.
Lalu bagaimana Islam memandang tradisi ziarah kubur sebelum Ramadan ini?ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pilihan RedaksiDoa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan ArtinyaKetentuan Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Umat Muslim Perlu TahuKenapa Ziarah Kubur Selalu Ada Ritual Tabur Bunga?Hukum ziarah kubur sebelum RamadanIlustrasi. Hukum ziarah kubur sebelum Ramadan adalah boleh dan salah satu ibadah yang dianjurkan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)Kyai Wahyul Afif Al-Ghafiqi menyebut Islam tak melarang tradisi ziarah kubur. Bahkan, ziarah kubur menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan.
\”[Ziarah kubur] adalah tradisi yang baik dan merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan dilakukan di dalam agama Islam,\” kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, jangan sampai umat Islam salah kaprah dengan tradisi ini. Jangan sampai ziarah digunakan untuk meminta doa kepada leluhur atau kuburan.
Mengutip NU Online, mulanya Rasulullah SAW juga melarang tradisi ziarah kubur. Alasannya, karena keimanan masyarakat saat itu masih lemah dengan pola pikir yang masih didominasi kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.
Larangan itu dikeluarkan karena Rasulullah khawatir, tradisi berziarah malah jadi ajang menyembah kuburan. Tapi, seiring waktu tradisi ziarah pun diizinkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :\”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة\”رواة الترمذي
Artinya:
\”Rasulullah SAW bersabda \’Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat\’.\”
Demikian penjelasan mengenai hukum ziarah kubur sebelum Ramadan yang umat Islam perlu ketahui. Semoga bermanfaat.