TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/3/2024).
Ketiga fraksi itu yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sikap PKS
Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, anggota DPR RI fraksi PKS dari DapilKalimantan Timur menyatakan, mendorong DPR menggunakan hak angket, untukmenyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
\”Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPRmenggunakanHakAngketuntuk mengklarifikasi kecurigaan dan pradugamasyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024,\” kata Aus.
Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakanhakangket. Pertama,lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsaIndonesia.
Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana denganlangsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengahmasyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraanPemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.
\”Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUDdan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbukadan transparan,\” ucapnya.
Sikap PKB
Sementara itu, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyuarakan halyang sama.
Menurut Luluk, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran danetika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta Pemiluselesai.
\”Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkanrakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan,maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja danmembiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu,\” ujarnya.
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakanhakkonstitusionalmelaluihakangketkecurangan pemilu.