Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) naik mulai hari ini, Sabtu (9/3), pukul 00.00 WIB.
Kabar tersebut disampaikan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) selaku pengelola jalan tol.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan kenaikan tarif berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta serta penyediaan empat titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Airlangga Singgung KeberlanjutanADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}\”Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,\” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/) seperti dikutip dari detikfinance.com.
Kenaikan tarif, sambungnya, sebagai kompensasi dari penambahan lajur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada 2022 hingga 2023 dengan peningkatan kapasitas tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 km.
Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan dua arus lalu lintas kendaraan dari Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di empat titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 ke arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.
Berikut daftar tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ:
1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
– Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
– Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
– Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
– Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu
– Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat
– Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
– Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
– Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
– Golongan IV naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
– Golongan V naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
3.Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
– Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
– Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
– Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
– Golongan IV naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
– Golongan V naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
– Golongan I naik dari Rp20 ribu menjadi Rp27 ribu
-Golongan II naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
– Golongan III naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
– Golongan IV naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu
– Golongan V naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu.

By admin