Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menegaskan hak masyarakat pasti akan dilindungi.Johan Budi Nilai Jakarta Tak Perlu Status Khusus Usai Ibu Kota Pindah\”Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara,\” kata Alimuddin di Penajam, dikutip dari Antara, Senin (18/3).
Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Surat Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu berisi undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Surat itu menyebutkan berdasarkan identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan IKN dibongkar.Heru Budi: UU DKJ Belum Ada, Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu KotaAlimuddin mengatakan surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. Ia menyatakan jika lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Nusantara, makan akan diganti uang, lahan, dipindahkan, diberikan kepemilikan saham, atau bentuk lainnya.
Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan membatalkan surat soal pembongkaran itu.
Namun, pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat itu meminta agar OIKN memberikan surat klarifikasi agar pembatalan jadi jelas.
\”Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak,\” ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu.

By admin