Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen bakal naik jadi 12 persen tahun depan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
\”Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,\” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan pemimpin negara mulai Oktober 2024 mendatang tak akan mempengaruhi rencana yang sudah disusun.Kalau PPN Naik ke 12 Persen, Beli Rumah Rp700 Juta Jadi Bayar Berapa?ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pasalnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan memimpin negara sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan meneruskan segala kebijakan yang telah diatur Presiden Joko Widodo (Jokowi).
\”Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,\” ujar Airlangga di Kantornya, Jumat (8/3).
PPN adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP).
PPN tidak langsung disetorkan konsumen ke negara, melainkan melalui perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan penjual barang dan jasa tertentu sebagai perantara akan mengenakan PPN 12 persen ke konsumen akhir dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.Kemnaker Imbau Gojek, Grab Dkk Beri THR ke Driver OjolBeberapa barang yang saat ini dikenakan tarif PPN adalah pembelian rumah, apartemen, sepeda motor, mobil, alat elektronik hingga jasa telekomunikasi (internet) serta perdagangan film seperti Netflix, Amazon Prime, dan Disney Hotstars.
Lalu apa dampaknya jika PPN naik menjadi 12 persen?
Kenaikan PPN tentu akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa yang kena pajak. Sebab, konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan suatu barang atau jasa yang kena pajak.
Misalnya, pelanggan yang menggunakan Netflix dengan biaya langganan Rp100 ribu per bulan, dengan PPN 11 persen, maka hanya perlu membayar pajak Rp11 ribu. Namun, dengan kenaikan 12 persen, pajaknya menjadi Rp12 ribu per bulan.Tito Sorot Duel Rematch Trump Vs Biden di Pilpres AS ke Ekonomi RIBegitu juga dengan pembelian kendaraan. Mobil dengan harga jual Rp200 juta misalnya. Saat PPN 11 persen, maka dikenakan pajak Rp22 juta sehingga total yang perlu dibayar Rp220 juta. Namun, dengan PPN 12 persen, maka naik menjadi Rp24 juta, sehingga total pembayaran lebih mahal menjadi Rp224 juta.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan ada dua kemungkinan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen, yakni baik dan buruk.
Dampak baik, apabila kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan. Sebab, secara ekonomi akan terjadi penguatan daya beli dan meningkatkan konsumsi.
\”Jadi meskipun PPN naik, peluang untuk meningkatkan dan mengekspansi bisnis juga besar akibat peningkatan daya beli dan konsumsi. Artinya, peluang dunia usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa juga semakin tinggi, karena customer base-nya meluas,\” jelasnya.Bersambung ke halaman berikutnya…

By admin