Baru-baru ini publik digemparkan dengan kasus korupsi bernilai fantastis yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Bahkan Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi senilai Rp 271 Triliun, dari tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Setelah kasus korupsi Rp 271 Triliun yang dilakukan suaminya tersebut mencuat, nama Sandra Dewi pun juga ikut terseret.
Karena diduga selama ini Sandra Dewi mengetahui aset mewah yang dimilikinya kini adalah hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Oleh karena itu, Sandra Dewi juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2024) untuk menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi itu.
Narasi untuk keduanya supaya dimiskinkan pun menggaung, seiring pelaporan Sandra Dewi dan penetapan tersangka suaminya.
Soal kelayakan Harvey Moeis dan istrinya untuk dimiskinkan, pakar hukum, Henry Indraguna memberikan tanggapannya.
Menurut Henry Indraguna, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur memiskinkan koruptor yang telah terbukti bersalah.
\”Kalau kita bicara dimiskinkan. Nah apakah sudah ada legal standing-nya? Apakah sudah ada undang-undang yang mengatur terkait daripada memiskinkan koruptor yang sudah terbukti memang bersalah, dengan adanya putusan berkekuatan Hukum tetap,\” kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Rabu (3/4/2024).
\”Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan,\” tambahnya.
Oleh sebab itu Henry Indraguna mengatakan jika memiskikan koruptor untuk saat ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.
Mengingat undang-undang untuk memiskinkan koruptor seperti Harvey Moeis saat ini belum disahkan.
\”Nah kita harus tunggu dulu undang-undangnya. Setelah disahkan baru itu bisa dilakukan memiskinkan, tapi kalau undang-undangnya belum ada tidak bisa.\”
\”Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia,\” terang Henry Indraguna.